Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Membeli saham berarti menjadi bagian dari pemilik perusahaan dimaksud.
Memiliki saham sebuah perusahaan maka memiliki hak klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Di pasar saham Indonesia, sesuai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi jual dan beli saham dilakukan dalam satuan lot. Satu lot berisi 100 saham.
Dividen Pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan pada periode tertentu. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Capital Gain Selisih antara harga beli dan harga jual. Contoh: beli saham ABCD Rp 1.000 per saham kemudian harganya naik dan dijual pada harga Rp 1.500 per saham. Terdapat keuntungan Rp 500 per saham.
Capital Loss Kebalikan dari Capital Gain. Di pasar sekunder, harga saham akan mengalami fluktuasi, naik dan turun. Menjual saham pada harga lebih rendah dibandingkan harga saat beli adalah Capital Loss.
Likuidasi Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaannya dibubarkan. Bukti kepemilikan saham bisa menjadi klaim untuk mendapatkan bagian dari sisa asset perusahaan.
Rekening saham yang dibuka atas nama investor dan digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli di pasar modal.
Rekening untuk membeli saham dengan meminjam sejumlah uang dari perusahaan sekuritas. Pinjaman tersebut dijamin dengan collateral (agunan) berupa saham-saham yang ada di rekening investor.